More
    Advertisementspot_img
    Kamis, September 21, 2023

    Aktualisasi Audit Syariah untuk Menunjang Akuntabilitas dan Kepatuhan

    Oleh Putri Fauziyah Haqiqi*

    PERKEMBANGAN lembaga keuangan syariah saat ini sudah sangat luas. Bukan hanya di Indonesia dengan penduduknya yang mayoritas muslim, sisem keuangan Islam ini telah menjadi arus baru dalam kancah perekonomian global yang dianggap sebagai solusi ditengah gempuran resesi ekonomi yang dampaknya nyaris dirasakan semua negara dunia.

    Tentu eskalasi tersebut akhirnya membuka mata publik termasuk para ekonom terkemuka bahwa sistem keuangan Islam merupakan jalan keluar dari krisis yang terjadi saat ini.

    Disamping itu, patut disyukuri, sebab pasca pandemi Covid-19 yang sudah mulai membaik memberikan dampak terhadap
    pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan pertumbuhan pada Q4-2021 sebesar 5,02% (yoy). Hal ini juga ditunjukan dengan peningkatan aktivitas masyarakat serta operasional bisnis, sehingga menyebabkan peningkatan permintaan pada sektor
    barang dan jasa yang cukup signifikan.

    Dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19, Industri jasa keuangan syariah juga turut mengalami pertumbuhan yang positif dengan aset keuangan syariah Indonesia yang mampu tumbuh sebesar 13,82% (yoy) menjadi Rp2.050,44 triliun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.801,40 triliun. Hal ini menunjukan bahwa keuangan syariah mampu bertahan dengan baik di masa pandemi Covid-19.

    Sebagai salah satu negara dengan keuangan Syariah terbesar, industri keuangan Syariah Indonesia mampu memanfaatkan momentum pemulihan pertumbuhan aset keuangan syariah seiring dengan peningkatan aset keuangan syariah global, dimana industri keuangan syariah global diperkirakan dapat terus tumbuh hingga US$4,94 triliun pada tahun 2025, dengan pertumbuhan rata-rata 8% pada 5 (lima) tahun ke depan.

    Menurut data Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pencapaian positif keuangan syariah Indonesia menjadi salah satu negara terbaik seiring dengan keberhasilan dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dibuktikan melalui capaian Indonesia yang mampu mempertahankan peringkat ke-2 dalam Islamic Finance Development Indicator 2021 yang dipublikasikan oleh Islamic Finance Development Report 2021.

    Dengan perkembangan itu, maka ia mesti disertai dengan kehadiran audit syariah. Karena setiap lembaga keuangan syariah pasti tidak ingin adanya kesalahan dan kegagalan dalam setiap usaha yang dijalankan.

    Selain itu, memang sudah selayaknya lembaga keuangan syariah memiliki standar tertentu agar benar benar selaras dengan nilai nilai yang dibawanya. Disinilah pentingnya ada internal dan eksternal audit syariah terhadap akuntabilitas dan kepatuhan syariah di dalam operasional entitas keuangan syariah.

    Dalam kasus Bank Islam di Bangladesh misalnya, kendatipun menurut analisa telah efektif menerapkan audit internal syariah, ia tetap memiliki sejumlah catatatan dimana akuntabilitasnya belum sepenuhnya dapat dipercaya.

    Oleh sebab itu menurut opini saya, eksternal audit syariah dalam system perbankan syariah sangat penting, karena tugas eksternal audit syariah tidak hanya mencakup pada pengecekan laporan keuangan bank syariah saja.

    Lebih dari cakupan itum, sejatinya ada beberapa komponen yang terkait dengan ruang lingkup eksternal audit syariah. Ruang lingkup itu mencakup pada 2 hal yaitu: Pertama, ruang lingkup sebagai auditor, dan, Kedua, ruang lingkup sebagai sharia compliance. Disinilah kepatuhan syariah merupakan aspek penting dalam operasional syariah karena meliputi produk, sistem, tekhnik, dan identitas perusahaan.

    Ruang lingkup Dewan Pengawas Syariah

    Studi kasus yang disorot dalam uraian tulisan ini adalah Bank Islam Bangladesh tidak melibatkan Dewan Pengawas Syariah, dimana tugas dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah memberi nasihat dan saran kepada pimpinan serta memonitor aktivitas dari lembaga keuangan syariah tersebut agar sesuai dengan prinsip syariah.

    Maka apabila terjadi kegagalan dalam audit syariah, akan berdampak buruk bahkan menyebabkan kegagalan dalam pemenuhan prinsip syariah itu sendiri. Adapun saat ini yang berperan sebagai auditor syariah ialah DPS, auditor internal dan auditor eksternal.

    Auditor eksternal syariah bekerja sebagai penguji komponen dalam laporan keuangan untuk melihat apakah komponen tersebut telah dihitung berdasarkan peraturan akuntansi syariah dan sudah sesuai dengan kepatuhan syariah.

    Kaitannya auditor eksternal syariah dengan kepatuhan syariah didalam bank syariah sangat penting, dimana auditor eksternal harus mengecek apakah bank tersebut sudah melibatkan kepatuhan syariah pada operasionalnya. Karena kepatuhan syariah yang baik dalam operasional bank dapat menambah tingkat kepercayaan masyarat terhadap lembaga tersebut. Kepatuhan syariah tidak boleh melenceng dari asas syariah dan prinsip syariah.

    Akuntabilitas suatu lembaga keuangan dapat dilihat melalu hasil pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah terhadap laporan keuangan yang sudah diaudit oleh auditor syariah. Akuntabilitas dalam pandangan syariah berarti sebuah amanah, dimana auditor syariah bertugas untuk memastikan bahwa aktifitas yang dilakukan didalam lembaga keuangan syariah sesuai dengan prinsip syariah.

    Lalu Dewan Pengawas Syariah bertugas juga untuk meyakinkan kepada para konsumen, bahwasannya semua produk, operasi, prosedur, kontrak dari bank syariah sudah memenuhi prosedur yang sesuai dengan prinsip syariah.

    Adapun kriteria DPS adalah harus independent sehingga lapora hasil pengawasannya dapat dipercaya ole banyak pihak. DPS juga harus memiliki akhlaqul karimah (akhlak mulia). Bertindak dengan itikad baik, jujur dan profesional. Memiliki kompetensi dan kepakaran di bidang syariah muamalah dan pengetahuan di bidang lembaga keuangan syariah secara umum. Memiliki komitmen untuk mengembangkan keuangan berdasarkan syariah.

    Maka kualitas lembaga keuangan syariah terhadap laporannya diangga baik apabila telah melalui pengecekan oleh audit kemudian di periksa oleh Dewan Pengawas Syariah terkait dengan kepatuhan syariahnya. Maka akuntabilitas perusahaan tersebut dapat terbukti kualitasnya.

    Semoga tulisan dan opini yang saya tuangkan ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan menambah wawan bagi yang membacanya . Terimakasih.

    *) Putri Fauziyah Haqiqi, penulis adalah mahasiswa STEI SEBI 2019 prodi Akuntansi Syariah

    Berita Terkait

    Ribut Makanan

    BEBERAPA waktu lalu, ramai orang mengulas soal harga makanan....

    BEM STIE Hidayatullah Gelar Kelas Jurnalisitik Intensif

    DEPOK - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu...

    Dukung Pesmadai Luaskan Kebaikan dengan Hadirkan Asrama Mandiri

    JAKARTA - Bertepatan dengan momen Ramadhan 1444 sebagai bulan...

    Semarak Kebersamaan Halal Bihalal IKPM Gontor Babel 2023

    BABEL - Ikatan Keluarga Pondok Pondok Modern (IKPM) Gontor...

    Newsletter

    Advertisementspot_img

    Baca Juga

    BMH Sumut Antarkan Beras Santri Yatim Dhuafa di Batubara

    BATUBARA - Kandungan karbohidrat pada beras sebagai sumber energi...

    SMA Ar Rohmah Tahfizh Peserta Olimba Competition Nasional 2023

    MALANG - Sebagai lembaga pendidikan berbasis Tauhid dengan penerapan...

    Murid MA Hidayatullah Depok Dibekali Penguatan Karakter dengan Wawasan Nusantara

    DEPOK - Murid Sekolah Pemimpin Madrasah Aliyah (MA) Hidayatullah...

    Akhir Pekan Baik Jika Tak Hanya Rebahan

    SIAPA yang tidak suka libur akhir pekan. Semua orang...

    Santri Ponpes Persis 112 Bogor Berjaya di Olimpiade Bahasa Arab

    BOGOR - Santri Pondok Pesantren Persatuan Islam (Ponpes Persis)...
    Advertisementspot_imgspot_img

    Menasional

    Hidayatullah Puji Teladan Kedermawanan Keluarga Besar Jusuf Kalla

    JAKARTA -- Sebagaimana tahun tahun sebelumnya, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Dr. (H.C.) Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla yang juga dikenal sebagai pengusaha kembali...

    Langkah Strategis Kemenkeu Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur

    JAKARTA – Salah satu tantangan yang kerap muncul dalam pembangunan infrastruktur adalah proses pengadaan tanah. Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan...

    Munas VIII Pemuda Hidayatullah Tetapkan Rasfiuddin Ketua Umum

    JAKARTA - Forum Musyawarah Nasional (Munas) VIII Pemuda Hidayatullah menetapkan Rasfiuddin Sabaruddin, S.Sy. MIRK, sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Pemuda Hidayatullah periode 2023-2026...

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini