More
    Advertisementspot_img
    Kamis, September 21, 2023

    Aturan Baru Covid 19, Usia 6 tahun ke bawah Bisa Lakukan Semua Perjalanan

    JAKARTA – Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 telah membolehkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)  usia dibawah 6 tahun dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

    Seperti diketahui, Satgas COVID-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Kini, para pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik yang telah disuntik vaksin Corona dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen-PCR.

    Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 seperti dilansir laman resmi Covid19.go.id.

    Berikut ini sejumah ketentuan dan aturan soal syarat menaiki transportasi publik seperti pesawat, kapal hingga kereta api yang berada pada poin 3 SE tersebut:

    Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

    Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

    PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

    PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

    PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

    PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

    Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

    Berita Terkait

    Presiden Ingin Keketuaan Indonesia Dorong ASEAN Jadi Pusat Produksi

    JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa...

    Kunjungan Kerja ke Arab Saudi, Luhut Jajaki Peluang Kerjasama

    RIYADH - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko...

    Pastikan Kesehatan Santri, Ar Rohmah Tahfizh Gelar Screening Test

    MALANG - Guna memasitkan kondisi kesehatan segenap santri, Ar...

    dr. Aries Budianto Berbagi Tips Kesehatan di Ar-Rohmah Tahfizh Malang

    MALANG - Ar-Rohmah Tahfizh Boarding School Hdayatullah Malang kembali...

    Newsletter

    Advertisementspot_img

    Baca Juga

    Warga dan Muslim Ngada Nikmati Hewan Qurban Dakwah Posdai

    NGADA - Warga dan muslim di Kabupaten Ngada turut...

    Paket Buka Puasa dari Ibu Saryati Dinikmati 200 Santri Hidayatullah Kuaro

    PASER - Memasuki hari ke 8 Ramadhan, BMH Kaltim...

    Kemenpora Bakal Asistensi Penataan JIS untuk Piala Dunia U-17

    Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjelaskan pihaknya...

    Gerai Keliling BMH Bengkulu Mudahkan Masyarakat Tunaikan Zakat

    BENGKULU - Dalam rangka memberi layanan untuk memudahkan masyarakat...

    Murid Ar Rohmah Tahfizh Peserta Kejuaraan IPSI Malang Championship 2023

    MALANG - Salah seorang murid Ar-Rohmah Tahfizh Putra Malang,...
    Advertisementspot_imgspot_img

    Menasional

    KPK Akan Serahkan Kasus Pidana Pelecehan Seksual Petugas Rutan ke Penegak Hukum Lain

    Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menyerahkan kasus dugaan pelecehan seksual petugas rumah tahanan (Rutan) terhadap istri tahanan KPK ke aparat penegak...

    Kolaborasi Konsorsium Komunitas dan BAZNAS RI Galang Dana 24/3

    JAKARTA - Dalam rangka turut serta menyelamatkan bumi dan dengan semangat menyelamatkan jiwa untuk sehat bersama, Konsorsium Komunitas berkolaborasi dengan BAZNAS RI melakukan penggalangan...

    Songsong 2045, Wakil Ketua MPR Dorong Pemuda Hidayatullah Terus Lahirkan Terobosan

    JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) Hidayat Nur Wahid mendorong pemuda selalu progresif dengan memaksimalkan segala kemampuan untuk melahirkan terobosan...

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini